Refleksi Akhir Tahun (Sektor Pendidikan –bagian 2): ‘Membangun Pendidikan untuk Semua’
Begitu kusutnya gulungan benang pendidikan ini menjadikan tulisan membangun pendidikan untuk semua dalam sebuah refleksi akhir tahun hingga harus dijadikan empat bagian, pada bagian kedua ini saya coba akan memberikan sedikit penggambaran mengenai janji pemerintah akan dampak pengalihan subsidi BBM pada sektor pendidikan khususnya dalam bentuk peningkatan kualitas mutu pendidikan.
Dampak besarnya selisih harga jual BBM dalam negeri dengan manca negara yang mencapai dua kali lipat, menjadikan alasan kuat pemerintah untuk terus berupaya mencabut subsidi BBM dan secara otomatis menaikkan harga BBM itu sendiri. Pencabutan subsidi ini ternyata bukanlah sebuah perkara mudah bagi rakyat Indonesia yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan data survey BPS terakhir —dalam rangka pemberian SLT tahap ke dua— telah mencapai angka 24,6 juta kepala keluarga. Akibat pencabutan subsidi ini masyarakat sangat dihadapkan pada pilihan yang cukup sulit. Akibat yang sangat kentara jangankan untuk menyekolahkan anaknya, untuk keperluan makan sehari-haripun dengan sedikit gizi sudah cukup susah.
Guna mengatasi dampak kenaikkan BBM khususnya pada sektor pendidikan ini, pemerintahan SBY yang sudah kadung berjanji akan memenuhi kebutuhan rakyat akan pendidikan dengan menggratiskan biaya pendidikan akhirnya mencanangkan program beasiswa Bantuan Khusus Murid (BKM) guna meringankan beban rakyat miskin untuk dapat mengenyam pendidikan.
Berbagai peryataan pemerintah di berbagai media disebutkan bahwa dengan pengalihan subsidi BBM untuk pendidikan akan mampu menggratiskan biaya untuk pendidikan dasar sehingga efek dari kenaikan BBM tidak akan dirasakan oleh masyarakat. Pernyataan ini sebenarnya sangat timpang dengan data-data yang ada, sehingga tanpa didukung data akurat apa yang diutarakan pemerintah dapat dikatakan cuma omong kosong dan cenderung menyesatkan karena mencekoki rakyat dengan informasi yang belum pasti kebenarannya. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan bea siswa Bantuan Khusus Murid (BKM), dari hasil pengalihan subsidi BBM, menggunakan dasar hasil Laporan Survey Sosial Ekonomi Nasional tahun 2003 (Susenas 2003). Ini menjadi Indikasi kuat bahwa Isu pendidikan gratis ditawarkan untuk meredam gejolak sehubungan akan dinaikkannya harga BBM.
Asumsi biaya pendidikan perbulan peranak usia sekolah yang didasarkan kepada Susenas 2003 yang menjadi dasar pemerintah menetapkan BKM, yakni: menurut Susenas 2003 untuk jenjang SD asumsi biaya pendidikan perbulan mencapai Rp.26.526,- jenjang SMP asumsi biaya pendidikan perbulan Rp.66.027,- pada jenjang SMA asumsi biaya pendidikan perbulan sebesar Rp. 116.266,-. Sedangkan alokasi anggaran yang direncanakan pemerintah untuk BKM ini pada jenjang SD perbulan Rp. 25.000,- pada jenjang SMP sebesar Rp. 65.000,- pada jenjang SMA Rp.120.000,-. Hal tersebut jika ditinjau lebih jauh sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, karena rasio yang dipakai menggunakan data Susenas 2003 untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM 2005 memiliki dasar yang sangat lemah karena jarak antara tahun 2003 hingga tahun 2005 telah terjadi fluktuasi harga-harga serta tingginya faktor inflasi sebagai contoh antara Oktober 2004 hingga Oktober 2005 angka inflasi mencapai 17,79 %. Apalagi setelah terjadi beberapa kali kenaikkan harga BBM yang jelas-jelas menjadi faktor penentu tingginya tingkat harga, mengakibatkan perhitungan untuk pembiayaan pendidikan juga meningkat.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim SekolahVirtual angka-angka asumsi pembiayaan pendidikan setelah kenaikkan BBM pada bulan Oktober 2005 ternyata sangat jauh dari rasio yang ditetapkan pemerintah menurut Susenas 2003. Bahwa untuk pembiayaan pendidikan tingkatan Sekolah Dasar setiap siswa dalam sebulannya minimal membutuhkan Rp. 82.433,- pada tingkatan SMP pembiayaan pendidikan minimal Rp. 110.024,- sedang pada tingkatan SMA pembiayaan pendidikan minimal perbulannya mencapai Rp. 202.680,-. Saya tampilkan juga penilaian yang dilakukan oleh sebuah LSM pendidikan di Sumatera Utara SAHdaR yang memberikan asumsi biaya pendidikan sebelum kenaikan pada tingkat SD perbulan persiswa mencapai Rp. 63.166,- sedang sesudah kenaikan BBM pembiayaan mencapai antara Rp. 79.766,- hingga Rp. 92.866,- pada tingkat SLTP sebelum kenaikan setiap siswa membutuhkan biaya perbulannya Rp. 92.383,- sedang setelah kenaikan diasumsikan antara Rp.119.693 hingga Rp.136.223,- pada tingkat SMA sebelum kenaikan setiap siswa diperkirakan membutuhkan Rp. 130.800,- perbulannya sedang setelah kenaikan antara Rp.185.460,- hingga Rp.207.123,- yang dibutuhkan dalam pembiayaan pendidikan perbulan persiswa.
Walaupun terlihat selisih yang cukup besar dalam asumsi pembiayaan dan apa yang dirasiokan oleh pemerintah tampaknya belum mencukupi, tapi upaya pemerintah dalam pemerataan pendidikan tersebut melalui program yang pada tingkatan SD dan SMP disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pada tingkatan SMA disebut Bantuan Khusus Murid (BKM) patut didukung. Namun ternyata setelah melihat adanya iklan layanan masyarakat tentang BKM dan BOS di beberapa stasiun televisi ada pertanyaan yang sangat mendasar, mengapa pemerintah sedemikian tega mengurangi lagi dana tersebut dari asumsi pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah itu sendiri berdasar Susenas 2003. Realisasi yang jumlahnya berkurang tersebut adalah pada tingkatan SD BOS yang diterima persiswa Rp. 19.500,- perbulan hanya 78 persennya saja dari yang dijanjikan, pada tingkat SMP persiswa perbulannya hanya memperoleh 41,54 persen dari yang dijanjikan pemerintah yakni hanya menerima Rp. 27.000,- sedang pada tingkat SMA setiap siswa perbulannya hanya memperoleh dana BKM sebesar Rp.65.000,- atau 54,17 persennya saja dari janji pemerintah.
Satu catatan lagi yang membuat cidera janji yang dilakukan pemerintah SBY dalam peningkatan mutu pendidikan, yakni kalau kita bersama mencermati kenaikan BBM telah dilakukan sejak bulan Maret lalu namun subsidi untuk pendidikan baru akan diberikan terhitung pada bulan Juni 2005, dan ternyata rencana tersebut akhirnya meleset lagi karena baru pada bulan Oktober 2005 atau setelah kenaikan BBM hingga lebih dari 100 persen terjadi baru dana subsidi BBM yang dialihkan untuk pendidikan dapat cair. Jika ditelaah lebih dalam berapa beban biaya pendidikan yang harus ditanggung publik karena kelalaian dan kebohongan pemerintah sejak bulan Maret 2005 hingga Oktober 2005 terlebih ternyata janji besarnya bantuan tersebut hanya ‘omdo’
Setelah kebijakan tersebut akhirnya dapat terealisasi walau masih bisa dikatakan cacat janji, masih banyak lagi permasalahan dana ini bergulir, dalam pelaksanaannya kompensasi ini bukan berjalan mulus, seperti yang telah diramalkan banyak pihak, kompensasi ini kaya dengan masalah disana-sini, terutama jika kita sama-sama mencermati birokrasi yang bermain masih dengan tipikal lama yang bisa menyulap apa saja, sebagai catatan dari data yang bisa saya dapatkan bahwa dana hasil subsidi tersebut, ternyata penggunaannya masih belum dapat menyentuh targetan utama. Hal-hal berikut merupakan bentuk-bentuk penyelewengan yang datanya dikumpulkan dari berbagai sumber dan insya 4JJI valid.
Bentuk penyimpangan penggunaan dana BOS dan BKM,
1. Buku ajar pokok yang menurut permen nomor 11 tahun 2005 tidak ada paksaan kepada siswa, tetapi kenyataannya masih saja ada sekolah yang memberikan beban kepada siswa untuk wajib memiliki buku.
2. Rancangan Anggaran Belanja Sekolah hanya eksklusif milik dewan sekolah tidak disosialisasikan kepada orang tua.
3. Rehabilitasi ruang dan lingkungan fisik sekolah di bebankan kepada dana BOS
4. Masih ada sekolah yang tidak menggratiskan biaya pendidikannya, siswa masih diminta membayar sumbangan pendidikan,
5. Dinas pendidikan di beberapa daerah diketahui tidak mempublikasikan siapa saja sekolah penerima.
6. Pungutan untuk pelatihan komputer
7. Pewajiban mengikuti kursus Bahasa asing
8. Masih ada sekolah yang membebankan biaya ujian
9. pembebanan siswa membeli buku tulis berlogo sekolah
10. Dana BOS dipergunakan hanya untuk pembelian alat tulis siswa
11. Masih adanya sekolah yang menerapkan pungutan liar diluar sumbangan pendidikan
12. Harga pembelanjaan sekolah tidak sesuai dengan harga pasar —mark up— yang berlebihan.
Selain penyelewengan tersebut di atas data yang dikeluarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) ada pungutan yang berjumlah hingga 39 buah. Bukankah hal ini dapat dikatakan sebagai kejahatan intelektual dan terstruktur, kapan buadaya selip sini selip sana dan kapan mental birokrat lemper —lemah pertangunggungjawaban— hilang dari unsure birokrasi di negeri ini. Masih ada bagian ketiga dalam refleksi akhir tahun sektor pendidikan dalam upaya membangun pendidikan untuk semua.
—bersambung
~~SEMOGA INDONESIA LEBIH BAIK!~~

0 Comments:
Post a Comment
<< Home