Refleksi Akhir Tahun (Sektor Pendidikan –bagian 1): ‘Membangun Pendidikan untuk Semua’
Tulisan ini merupakan bagian pertama dari empat bagian mengenai apresiasi terhadap pendidikan nasional di sepanjang Tahun 2005. Hampir-hampir tidak ada prestasi istimewa yang dapat dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya, banyak permasalah pendidikan yang terjadi melingkupi Standar Pendidikan Nasional Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit masukkan untuk perbaikkan pendidikanHal yang mungkin sangat klasik setelah pergantian pemerintahan khususnya pergantian pucuk pimpinan di lingkungan kementrian yang menangani bidang pendidikan yakni pergantian buku atau bahan ajar bagi setiap peserta didik, bahkan ada semacam pameo Ganti menteri ganti buku. Permasalahan buku di tahun 2005 ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni sangat membebani orang tua murid. Pada tahun-tahun sebelumnya tidak jarang murid jadi putus sekolah bahkan ada beberapa anak yang akhirnya memutuskan bunuh diri akibat buku
yang tidak mampu dibayar. Namun tahun ini ada kebijakan yang menarik yakni buku pelajaan dapat digunakan untuk lima tahun.
Masalah buku bermula dari banyaknya jumlah penerbit yang tersebar di seluruh Indonesia yang setiap tahun harus memutar mesin cetak untuk mencari untung, sehingga mau tidak mau produk buku harus bisa dipasarkan. Depdiknas hingga sekolah setiap tahun kedatangan tamu tak di undang dari perusahaan-perusahaan penerbitan buku yang datang membawa dagangannya, persainganpun tidak dapat dielakkan, dari harga pasar, diskon yang
diberikan, cara pembayaran sampai komisi yang diperoleh. Akibatnya, institusi pendidikan menjadi layaknya pasar bebas bagi perdagangan buku di Indonesia. Sebagaimana layaknya pasar tidak ada nilai moral dan etika yang dipegang, tetapi target keuntungan yang dikejar dengan berbagai cara, baik cara halal maupun haram.
Dampaknya seperti yang dijelaskan di atas, korbanpun berjatuhan, bukan penerbit yang gulung
tikar tetapi murid menjadi korban kekerasan di sekolah dan citra guru tercoreng, guru dicap bukan lagi sebagai pendidik tetapi telah menjalankan profesi pedagang buku.
Dugaan penyimpangan dalam perdagangan buku Buku diperjual belikan setiap tahun dan setiap
tahun materi buku berubah tampilan sedang isi tetap hampir sama. Sekolah kerap mengganti-ganti penerbit setiap tahunnya agar buku tetap dapat dijual kepada murid Harga buku tidak turun, walaupun penerbit telah memotong mata rantai distribusi langsung ke sekolah, tetapi harga buku cendrung meningkat, diskon yang seharusnya menjadi hak toko buku
berganti menjadi hak Dinas, Kepala Sekolah dan Guru. Buku dari salah satu penerbit yang masuk ke sekolah terkesan dipesan oleh oknum tertentu dari pejabat pemkot/pemkab atau dinas pendidikan, terutama sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, kalau ditolak kepala sekolah, maka ancamannya mutasi
Kemudian setelah bertahun-tahun gonjang-ganjing masalah buku ini, keluar pernyataan pemerintah melalui Menko Kesra saat itu dijabat Alwi Sihab, Pemerintahan SBY-JK memulai langkah berani dengan menetapkan program 100 hari yang sangat mengejutkan semua orang tua murid di seantero negeri ini dengan memberlakukan buku dipakai untuk jangka waktu lima tahun. Ada beberapa orang tua seperti tidak percaya dengan kebijakan ini, apa memang benar? Ada yang mengatakan semoga kebijakan pemerintah tentang masa pakai buku pelajaran ini
benar-benar terlaksana.
Setelah ditunggu dari Januari hingga Juni tahun 2005, akhirnya regulasi perbukuan terbit juga
sebagai implementasi pernyataan buku 5 (lima) tahun. Niatnya mulai dari membuat Kepres, perpres hingga jadinya peraturan menteri (permen). Namun banyak sekolah hampir seluruhnya senada mengatakan bahwa kebijakan perbukuan ini sangat terlambat, sebab sekolah terlanjur menerima buku dari penerbit dan telah pula dibagikan ke murid, tentu saja ini menjadi tamparan buat pemerintahan SBY-JK yang tidak konsisten terhadap ucapannya, sehingga
tetap terjadi praktek jual beli buku di sekolah dan orang tua tetap terbebani dengan biaya buku.
Terlambatnya permen 11 tahun 2005 disinyalir telah terjadi main mata antara penerbit dengan
Depdiknas, terkesan permen itu dilahirkan kelebihan bulan, disaat tahun ajaran baru telah
dimulai baru peraturan perbukuan disosialisasikan.
Terjadi kesimpang siuran tentang apakah kebijakan buku lima tahun dimulai pada tahun 2004 atau dimulai tahun 2005, kemudian tentang sekolah boleh atau tidak boleh jual buku, penerbit boleh tidak boleh datang ke sekolah dan menjadi pertanyaan apakah murid boleh membeli buku sendiri serta apakah siswa miskin mendapat topangan buku dari sekolah.
Akibatnya dapat disaksikan di Medan murid diusir dari sekolah, murid ditampar oleh guru karena tidak membayar cicilan bahkan ada murid yang dipukul pakai jangka berujung besi sampai mengeluarkan darah oleh guru di Deli Serdang hingga terpaksa dirawat di rumah sakit. Kekerasan baik secara phisik dan psikis kerap terjadi sebagai akibat buku yang harus dibeli. Herannya, ini terjadi setelah pernyataan Menko Kesra Alwi Sihab.
Permendiknas Nomor 11 Tahun 2005
Pasal 8
- Guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran.
- Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.
- Untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar.
- Untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaan.
Pasal 9
Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.
Pasal 12
- Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah yang terbukti memaksa dan/atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--Bersambung
~~SEMOGA INDONESIA LEBIH BAIK!~~

0 Comments:
Post a Comment
<< Home